Lebih dari 500 warga Israel yang mengaku sebagai korban peristiwa 7 Oktober 2023 telah mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Pusat di Yerusalem dengan tuntutan ganti rugi sebesar 4,5 miliar shekel ($1,24 miliar) atau sekitar Rp 20 Triliun dari Otoritas Palestina, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), dan Menteri Urusan Tahanan Qadura Fares. #israel #israeltuntutgantirugi #palestina News Anchor : Faizal M Affan Video Editor : Fsl Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGGNpD2ZjCsQdoscl3o